Medan,– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai M.Nazir beranggotakan Bernard Panjaitan dan Zufida Hanum menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 belum rampung sehingga butuh sehari lagi menuntaskannya.
” Majelis mohon maaf karena belum bisa membacakan putusan hari ini karena belum rampung.Kami berusaha menuntaskannya tadi malam ternyata belum selesai juga,” ujar Hakim Nazir dihadapan terdakwa dokter Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dan Penasihat Hukumnya, Kamis(15/8/2024)
Menurut Nazir, setelah dihitung masa penahanan kedua terdakwa tanggal 24 Agustus 2024, maka majelis butuh sehari lagi menuntaskan putusan perkara korupsi tersebut.
” Jadi sidang ditunda sampai Jumat (15/8/2024) siang,” ujar Nazir
Sebelumnya M.Nazir menjadwalkan pembacaan putusan terhadap dokter Alwi dan Robby pada Kamis(15/8/2024) setelah pemeriksaan selesai pada Senin lalu.
” Iya benar, Majelis akan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yakni dokter Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura,” ujar hakim M Nazir kepada OpungNews, Rabu (14/8/2024)
Menurut dia, Majelis sudah merampungkan putusan dan siap untuk dibacakan
” Kalau gak ada halangan,kita akan bacakan putusan hari Kamis,” ujar Nazir lagi
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dan Daniel Simamora menuntut dokter Alwi dan Robby Messa Nura masing-masing 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
dokter Alwi juga dibebani membayar Uang Pengganti( UP) Rp 1,4 miliar subsider 7 tahun penjara.Sedangkan Robby UP Rp 17 miliar subsider 8 tahun penjara.
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan,yakni perbuatan itu dilakukan para terdakwa disaat pandemi Covid-19, menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan keterangan para terdakwa berbelit- belit.
Sedangkan yang meringankan, kata Jaksa terdakwa Alwi dan Robbybersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Diketahui, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana PTT
Untuk mewujudkan proyek tersebut sebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang.
Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah,serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura
Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya
Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB).Namun terdakwa tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi
Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar
Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar
Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 17 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar( Tim Teknis) Rp 10 juta.( Pung)






