Medan– Opung News : Dua Pejabat Dinas Pendidikan( Disdik) Pemkab Batubara kena Operasi Tangkap Tangan( OTT) Jaksa saat melakukan pengutipan kepada para Kepala Sekolah( Kepsek) SMA dan SMK se kabupaten Batubara sebesar Rp 319 juta
Dalam siaran persnya, Jumat(14/3/2024) malam Kepala Seksi Penkum Kejatisu Adre W Ginting mengatakan kedua pejabat yang kena OTT itu yakni SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Klas I Medan,” ujar juru bicara Kejatisu itu
Dijelaskan Adre, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara.
Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.
“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Pung)






