Hukum  

PT Medan Kuatkan Hukuman Eks Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Tetap 18 Bulan

Kedua terdakwa saat diadili ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Kendati melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Medan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan ternyata hukuman mereka tidak berubah.

Majelis Hakim Tinggi malah menguatkan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan

Hakim PT Medan pun sependapat dengan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Kemudian, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap itu pun sepakat dengan pidana denda yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, yakni denda sebesar Rp50 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan untuk Nurkholidah dan 3 bulan kurungan untuk Parsaulian.

Tak hanya itu, Nurkholidah dan Parsaulian pun dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terhadap Nurkholidah dikenakan UP sebesar Rp40.180.000 (Rp40 juta).

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Nurkholidah tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Sementara, Parsaulian dihukum untuk membayar UP sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Parsaulian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 14 dan 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 15 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Panusunan dalam putusan banding No. 38 dan 39/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat wartawan, Jumat (20/9/24).

Lebih lanjut, Hakim Tinggi pun menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *