PADANGSIDIMPUAN, Opung News — Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak 26 bal ganja dibalut lakban berwarna kuning dan disamarkan menggunakan potongan batang pisang untuk mengelabui petugas. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengatakan 26 bal tersebut awalnya ditemukan dalam kondisi dilapisi potongan batang pisang. Setelah lapisan tersebut dipisahkan, polisi memastikan isi bungkusan merupakan ganja dengan total berat mencapai 10 kilogram.
“Ditemukan 26 bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Masing-masing bal berisi potongan batang pisang untuk melapisi daun ganja guna mengelabui petugas dan dibalut lakban berwarna kuning,” ujar Juli, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, setelah potongan batang pisang dipisahkan, seluruh barang bukti ganja kemudian ditimbang. Hasil penimbangan menunjukkan total berat ganja mencapai 10 kilogram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang mencurigakan membawa karung berisi ganja menggunakan sepeda motor di wilayah Pijorkoling.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan karung di wilayah Pijorkoling menggunakan sepeda motor,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti 26 bal ganja tersebut untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.( Dtksmt)






