Hukum  

Polda Sumut: 870 Kasus Narkotika Diterapkan RJ

Kapoldasu Irjen Panca Simanjuntak ( ist)
DomaiNesia

Medan  | Opung News :  Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) menerapkan hukum yang berkeadilan atau Restorative Justice ( RJ) sebanyak 7.553 kasus terhadap pelaku  penganiayaan ringan , pencurian, Kejahatan dalam Keluarga dan kasus narkotika selama tahun 2022. Ini lebih banyak dari tahun 2021 yang hanya 6.765 kasus.

Kepada wartawan dalam pres relis akhir tahun 2022, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan kasus narkotika paling banyak dilakukan RJ yang mencapai 870 kasus. Disusul dengan penganiayaan ringan 691 kasus dan berat 397 kasus.

“Sedangkan untuk kasus pencurian sebanyak 327 kasus. ” RJ yang kami lakukan tentunya sudah berkordinasi dengan teman teman kejaksaan. Sehingga kedua belah pihak, tidak ada yang keberatan lagi,” tuturnya.( mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *