Medan-Opung News:
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan terdakwa Dahman Sirait, Anggota DPRD Tanjungbalai yang didakwa korupsi dalam pekerjaan jalan hotmix di Jalan Tanjungbalai , Senin (25/7/2022)
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Renhard menghadirkan dua saksi yakni Harry Marbun, Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia ( AABI) Wilayah Sumut serta
Justin Sianipar Kacab Askrindo Kisaran.
Menurut Harry Marbun, sepengetahuannya perusahaan yang mengerjakan proyek aspal beton di Tanjungbalai yang akhirnya bermasalah itu belum terdaftar sebagai anggota AABI
Harry sebenarnya tidak tau persis apa peran Terdakwa Dahman sehingga harus diadili di Pengadilan Tipikor Medan.” Saya tidak tau peran Terdakwa pak hakim,” ujar Harry
Ditanya soal idealnya kepadatan aspal yang harus dikerjakan kontraktor, Harry menjawab idealnya harus 26-30 pengujian sebelum dinyatakan “ready”.”Selayaknya selama pengujian itu pengawasan kontraktor dan PUPR aktif di lokasi,” jelasnya
Sedang Justin Sianipar mengakui perusahaan terdakwa masuk Anggota Askrindo, tapi selama 6 bulan berjalan belum ada klaim yang diajukan terdakwa
Ketika dikonfrontir keterangan saksi itu kepada Dahman Sirait tak membantahnya.”Keterangan dua saksi itu benar pak hakim,” ujar terdakwa Dahman yang dihadirkan ke persidangan secara virtual.
Sidang menarik perhatian itu masih dilanjutkan Senin mendatang untuk mendengarkan keterangan 3 orang saksi lagi
Sebelumnya menurut JPU, keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, tapi turut dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.
Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.(pung)






