Medan, Opung News– Eks Kepala Dinas( Kadis) Pendidikan ( Dik) Kabupaten Langkat tertunduk lesu,setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara
Tidak cuma itu, terdakwa Saiful dibebani membayar Uang Pengganti( UP) kerugian negar Rp 2,5 miliar subsider 7 tahun penjara
” Meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa Saiful Abdi dihukum 11 tahun penjara serta dibebani membayar UP Rp 2,5 miliar, ujar JPU David Simamora dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang, Jumat( 4/9/2026) sore
Menurut David, terdakwa Saiful terbukti melanggar pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Hal yang memberatkan, kata JPU terdakwa Saiful Abdi menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara serta berbelit-belit selama persidangan
Selain itu, kata JPU David Simamora, terdakwa Saiful Abdi sudah pernah dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi PPPK Langkat 2023
Sedangkan yang meringankan, terdakwa Saiful bersikap sopan selama persidangan.
Selain terdakwa Saiful Abdi, JPU dari Kejari Langkat juga menuntut Supriadi 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 140 hari serta dibebani membayar UP Rp 500 juta subsider 7 tahun penjara
Sedangkan terdakwa Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 140 hari serta membayar UP Rp 26 M subsider 7 tahun penjara
Dijelaskan Jaksa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran( PA) bersama Supriadi selaku Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo menyebabkan kerugian negara Rp 29,5 miliar dalam pengadaan Smartboard Langkat 2024
Awalnya, terdakwa Saiful melaksanakan rapat pengadaan Smartboard dengan terdakwa Supriadi dan Bahrun Walidin alias Baron selaku orang suruhan terdakwa Budi Pranoto selaku penyedia
Sejak pemilihan rekanan hingga pencairan anggaran Smartboard Rp 49,9 miliar sudah diatur oleh ketiga terdakwa.Termasuk menunjuk PT Bismacindo Perkasa selaku penyedia pengadaan dan memark- up harga Smartboard per unitnya
Menurut JPU, Terdakwa Budi Pranoto membeli Rp 30-40 juta per unit dari PT Galva .Tapi dijual ke Disdik Langkat Rp 158 juta perunitnya
Dari kesimpulan Jaksa dari pemberian 312 unit Smartboard yang disalurkan ke sekolah di Disdik Langkat senilai Rp 11 miliar sudah termasuk pajak.Tapi ketiga terdakwa mematok harga Rp 49,9 miliar
Menurut JPU, terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi tidak mengecek harga sebelum melakukan pengumuman di e katalog
Dari keuntungan tersebut, terdakwa Saiful Abdi menerima Rp 2,5 miliar, Supriadi Rp 500 juta sedangkan Budi Pranoto Rp 26 miliar
Tapi dalam tuntutan tersebut, JPU David Simamora tidak menjelaskan uang yang diterima oleh Baron selaku orang kepercayaan Budi Pranoto.Tapi JPU menjelaskan Baron hanya menerima 44 persen dari penjualan 312 unit smartboard tersebut
Untuk mendengar nota pembelaan ketiga terdakwa,sidang dilanjutkan 11 September mendatang( red)






