Medan– Opung News : Hakim Pengadilan Negeri Medan Hendra Simanjuntak mengingatkan petugas Bea Cukai ( BC) Medan harus bertindak lebih tegas lagi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di kota Medan
Hal tersebut dikemukakan Hendra Simanjuntak saat mengadili Victorius Simarmata (40) terdakwa pengedar rokok ilegal di Pengadilan Negeri Medan
Menurut Hendra, peredaran rokok ilegal semakin marak imbas dari mahalnya rokok berpita cukai.
” Sekarang penikmat rokok beralih kepada rokok yang lebih murah,” ujar hakim anggota tersebut.
Hendra mensinyalir rokok ilegal itu berasal dari Vietnam yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Karena itu, Hendra berharap penindakan terhadap pelaku penyeludupan dan pengedar rokok harus lebih keras lagi
Sebelumnya Victorius Simarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah Gg. Gereja No. 1, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, diadili di Pengadilan Negeri Medan karena merugikan negara Rp 132 juta, Rabu(16/10/2024)
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Suranta Desy dalam surat dakwaanya menyebutkan terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Jumat, 19 Juli 2024 sekira pukul 08.50 wib di Loket Bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja No. 5, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas
Saat itu petugas mendapat informasi ada pengiriman rokok dari Pekanbaru menuju menggunakan bus Makmur
Mendapat informasi tersebut, petugas Bea Cukai langsung menelusurinya. Ternyata di loket Makmur tersebut, terdakwa Antonius sedang memindahkan barang- barang dari Bus Makmur ke mobil Xenia BK 1143 GJ
Tanpa membuang waktu, petugas BCA langsung menyergap terdakwa dan menemukan rokok merk OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop
Kemudian terdakwa dibawa ke rumahnya di Jl. Qubah Gg.Gereja No. 01, Kec. Medan Johor dan menemukan lagi 33 slop (6.600 batang) rokok tanpa pita cukai merk H&G dan 26 slop (5.200 batang) dan 2 bungkus (40 batang) rokok tanpa pita cukai merk Luffman.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan guna proses selanjutnya.
Katanya terdakwa memesan rokok ilegal itu dari temannya marga Panjaitan ( belum tertangkap) di Pekanbaru melalui WhatsApp dan barang dikirim melalui bus Makmur.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.,” ujar Jaksa dihadapan Majelis hakim diketuai Frans Manurung
Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan saksi Nanda Prismana selaku petugas BC yang menangkap terdakwa dan Ryanta Wijaya Sitepu selaku pemilik Mobil Xenia.
Nanda dan timnya menangkap terdakwa karena dari informasi masyarakat.” Kami bertindak setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujarnya
Sedangkan saksi Ryanta menerangkan bahwa mobilnya disewakan Jhon Lennon keluarganya.Belakangan diketahui ternyata disewakan kepada terdakwa Antonius.
” Semula mobil saya rentalkan ke Jhon Lennon.Tapi belakangan diserahkan kepada terdakwa yang tidak saya kenal,” ujar Ryanta kepada hakim
Untuk pemeriksaan saksi lagi, sidang dilanjutkan sepekan mendatang ( pung)






