Medan — Opung News : Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pelaku begal yang menendang korbannya hingga tersungkur ke jalan dan mengalami luka-luka di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Senin (30/10/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap itu yakni Rudiawan alias Bacen (26) warga Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan bengkel, Kecamatan Medan Timur. Selain itu, polisi juga menciduk penadahnya, Rivansyah (32) warga Jalan Keluarga, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban Dewi Indrayani (41) dan Muliani (69) yang dibegal oleh pelaku.
Keduanya warga Jalan Alfaka Raya IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Keduanya merupakan ibu dan anak kandung.
“Pelaku Rudiawan kita tangkap di Jalan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (5/11/2023 sekira pukul 17.10 WIB,” kata Rona Tambunan , Senin (6/11/2023).
Pihaknya kemudian melakukan interogasi sekaligus pengembangan di mana sepeda motor dijual pelaku.
Akhirnya, beberapa jam kemudian penadah Rivansyah dibekuk petugas saat berada di depan rumahnya sekira pukul 23.30 WIB.
“Ada satu lagi pelaku yang masih DPO, inisialnya T dan sampai saat ini masih kita lakukan pencarian,” ungkapnya.
Rona menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya saat kedua korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3421 AJD berboncengan melintas di Jalan Cemara hendak ke pajak ikan. Namun, di tengah jalan, kedua korban dibegal dengan cara ditendang oleh pelaku.
Akibatnya, kedua korban tersungkur ke aspal dan mengalami luka-luka di bagian wajah, lengan dan kaki hingga tak sadarkan diri.
Setelah dibiarkan begitu saja oleh pelaku dan sesaat kemudian tersadar, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
“Jadi peran pelaku Rudiawan ini sebagai eksekutor yang menendang korban. Sementara tersangka T berperan mengambil dan membawa sepeda motor milik korban dan ke rumahnya,” terangnya.
Di rumah tersebut, lanjut Rona, pelaku T mencabut plat nomor polisi sepeda motor korban dan membuangnya. Kemudian sepeda motor korban dijual kepada penadah Rivansyah seharga Rp 3,4 juta.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menerima uang Rp 3.250. 000, sisanya akan dibayar tanggal 12 November. Uang itu kemudian dibagi dua, di mana pelaku Rudiawan mendapat Rp 1.650.000 dan T menerima Rp. 1,7 juta,” jelasnya.( mp)






