Hukum  

Penyidik Pidsus Kejari Medan Dalami Keterlibatan Pejabat BSS soal Kucuran Kredit Macet

DomaiNesia

Medan– Opung News : Penyelidikan dugaan korupsi di Bank plat merah BSS tampaknya terus didalami penyidik Pidsus Kejari Medan.

Setelah menetapkan IB debitur tersangka korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Rp 4,4 miliar. Kini penyidik sedang mendalami keterlibatan orang dalam di bank pemerintah tersebut.

“Iya benar, selain debitur kita juga sedang mendalami kreditur yang memberikan pencairan kredit kepada PT Bohari Group,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjawab awak media, Jumat (21/6/2024)

Menurut dia, siapapun yang terlibat merugikan keuangan negara pasti kita mintai pertanggungjawabannya.

Tapi saat ini,penyidik baru menetapkan debitur Iab sebagai tersangka.Sebab IB paling banyak menikmati fasilitas kredit yang dikucurkan ke PT Bohari Group.

Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka batu dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,4 miliar tersebut.

Ditahan

Sebelumnya Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Medan menahan IB selaku Debitur pada Bank Plat Merah Cabang Medan terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sehingga merugikan negara Rp 4,4 miliar lebih

Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, S.H. MH dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2024) mengatakan tersangka IB ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024

Dijelaskannya, modus yang dilakukan Tersangka IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

Dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan 2019, Sdr. IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT. Bohari Mandiri Bersaudara, PT. Bahari Samudra Sentosa dan CV. Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp. 17.971.680.692,00,-

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 7.704.842.201,00,- namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. ( Pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *