Medan– Opung News:
Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) 4 tahun penjara denda 2 kali kerugian negara Rp 5,37 miliar, pengemplang pajak Jhon Jerry akan divonis hakim, Kamis (8/9/2022) di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pajak itu Immanuel Tarigan membenarkan pembacaan putusan akan dilaksanakan Kamis (8/9/2022) setelah Majelis bermusyawarah.
Sebelumnya JPU Hendri Sipahutar dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Direktur PT Mitra Kencana Mandiri( MKM) itu 4 tahun penjara denda 2 kali Rp 5,37 M Subsider 6 bulan penjara.Terdakwa dijerat pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu
Terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.
Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Yakni periode Desember 2017 sampai dengan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (Pung)






