Hukum  

Pengemplang Pajak Rp 2,6 Miliar, Bekas Staf PT MKM Diadili

Hakim saat menggelar persidangan terdakwa Yuli Harahap ( pung)
DomaiNesia

Opung News |  Yuli Yanthi Harahap selaku bekas staf Accounting  PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) diadili secara virtual, Selasa (8/11/2022) di Cakra 6 PN Medan didakwa merugikan pajak negara senilai Rp 2,6 miliar

Tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dan Iqbal dalam dakwaannya menguraikan, PT.MKM yang didirikan Jhon Jerry telah terdaftar  selaku Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005  di KPP Pratama Medan Timur  dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Awalnya, saksi Edysa Widjaja Halimko  alias Edi Susanto  mendatangi terdakwa Yuli Yanthi di  kantor PT MKM  di Jalan Letda Sujono Medan mengajak kerjasama.

Terdakwa Yuli dan Edysa Widjaja Halimko   sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya

Di pihak lain, Jhon Jerry selaku Dirut mengaminkan akal bulus terdakwa Yuli Yanthi menukangi faktur pajak yang bukan transaksi sebenarnya bertujuan agar perusahaan lawan transaksinya bisa mengurangi kewajibannya membayar pajak.

Diantaranya transaksi dengan PT Andika Pratama Jaya Abadi (APJA), CV Central Elektrindo Perkasa (CEP), tanpa ada   transaksi berupa penyerahan barang kena pajak,  akan tetapi dibuat seolah-olah ada transaksi tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa warga Jalan Dusun III Gang Mabana, Sei Rotan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Beringin Gang Sejahtera, Pasar VII Medan itu bersama Jhon Jerry dan Edisa Widjaja Halimko yang menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya  untuk mengelabui Negara (Ditjen Pajak).

Sekaligus melegalkan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang akan digunakan oleh pihak pembeli tercantum dalam faktur pajak untuk mengurangi/mengecilkan kewajiban pembayaran PPN yang semestinya dibayar ke kas negara.

Juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena faktur pajak tersebut selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang.

Dengan demikian kerugian pada pendapatan negara  adalah sebagai berikut  atas penerbitan faktur sebanyak  36 faktur pajak  yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya adalah sebesar Rp2.660.400.000.

Yuli Yanthi Harahap pun dijerat dengan Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tim JPU. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *