Opung News | Yuli Yanthi Harahap selaku bekas staf Accounting PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) diadili secara virtual, Selasa (8/11/2022) di Cakra 6 PN Medan didakwa merugikan pajak negara senilai Rp 2,6 miliar
Tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dan Iqbal dalam dakwaannya menguraikan, PT.MKM yang didirikan Jhon Jerry telah terdaftar selaku Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Awalnya, saksi Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto mendatangi terdakwa Yuli Yanthi di kantor PT MKM di Jalan Letda Sujono Medan mengajak kerjasama.
Terdakwa Yuli dan Edysa Widjaja Halimko sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
Di pihak lain, Jhon Jerry selaku Dirut mengaminkan akal bulus terdakwa Yuli Yanthi menukangi faktur pajak yang bukan transaksi sebenarnya bertujuan agar perusahaan lawan transaksinya bisa mengurangi kewajibannya membayar pajak.
Diantaranya transaksi dengan PT Andika Pratama Jaya Abadi (APJA), CV Central Elektrindo Perkasa (CEP), tanpa ada transaksi berupa penyerahan barang kena pajak, akan tetapi dibuat seolah-olah ada transaksi tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa warga Jalan Dusun III Gang Mabana, Sei Rotan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Beringin Gang Sejahtera, Pasar VII Medan itu bersama Jhon Jerry dan Edisa Widjaja Halimko yang menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk mengelabui Negara (Ditjen Pajak).
Sekaligus melegalkan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang akan digunakan oleh pihak pembeli tercantum dalam faktur pajak untuk mengurangi/mengecilkan kewajiban pembayaran PPN yang semestinya dibayar ke kas negara.
Juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena faktur pajak tersebut selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang.
Dengan demikian kerugian pada pendapatan negara adalah sebagai berikut atas penerbitan faktur sebanyak 36 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya adalah sebesar Rp2.660.400.000.
Yuli Yanthi Harahap pun dijerat dengan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tim JPU. (Pung)






