Medan – Opung News : Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Posko tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi maladministrasi dan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, objektif, dan bebas pungutan liar.
Pembukaan posko pengaduan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2026).
Rapat koordinasi dibuka Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Syafrida R. Rasahan, serta diikuti sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pengawasan.
Di antaranya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat kabupaten/kota se-Sumatera Utara, hingga Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Nuzran Joher menegaskan pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan melalui pendekatan pencegahan sekaligus penyelesaian laporan masyarakat.
“Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” ujarnya.
Sementara itu, Syafrida R. Rasahan mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam rapat itu turut dibahas sejumlah persoalan yang kerap muncul saat pelaksanaan SPMB, mulai dari minimnya transparansi informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak juga didorong memperkuat pengawasan internal agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan non-diskriminatif.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, baik pada jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Center 0811-945-3737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, situs resmi Ombudsman, maupun datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama No.18, Kecamatan Medan Helvetia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan SPMB merupakan layanan publik yang harus dijalankan sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” tegasnya.
Melalui sinergi dan kolaborasi tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara dapat berlangsung tertib, transparan, serta memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.( Red)






