Hukum  

Oknum Polisi Diadili Kirim Sabu ke Pengadilan

Hakim PN Medan saat memeriksa saksi dalam perkara terdakwa MW (pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News:
MW(38) seorang oknum Polisi warga Komplek Pondok Surya Blok II Nomor 62 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan / Komp Pondok Surya Blok VI No. 237 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (14/9/2022) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa kepemilikan 20 gram sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan  dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam dakwannya menyebutkan dalam perkara ini terdakwa MW tidak sendiri melainkan bersama dua orang temannya.

Keduanya yakni saksi Yudi Rozanata SH, bin Alm Zaenudin dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),

Perkara ini bermula pada Jum’at  13 Mei 2022  sekira pukul 10.54 Wib  di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik 109 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi SH,  dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat

“Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim  dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH Anak dari Humutur Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten,” sebut JPU Maria Tarigan

Dikatakan JPU  satu bungkus plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian yang didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram  yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata SH, bin Alm Zaenudib dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian

Saat itu Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak  Banten

Naas saat saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi SH dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH

 Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±19,371 gram

Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian

Ketika diintrogasi saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata SH, kemudian personil mangajak Raja Adonia Sumanggam Siagian SH untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan  penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata SH,di ruang kerjanya di Lantai 2 di  Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 Wib terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU

Usai mendengar dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *