Sidimpuan | Opung News : Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidempuan, resmi menetapkan AFD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.
“Sudah tersangka bersama tiga orang lainnya,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, Jumat (7/4).
Maria belum bisa memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Ia hanya mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap AFD Cs pada pekan depan.
“Penetapan tersangka AFD yang juga Ketua DPW PAN Sumut itu sebagai tindak lanjut peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padang Sidempuan,” ucapnya
Menanggapi hal itu, Khoirululfi Siregar selaku Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan mengapresiasi kinerja Kapolres Padang Sidimpuan yang sangat sigap dan cepat dalam menanggapi kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama sama yang dilakukan salah satu oknum DPRD Sumatera Utara kepada Riduwan Putra Saleh di salah satu Hotel di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
“Ini menjadi prihatian khusus bagi masyarakat. Khususnya kami aktivis mahasiswa yang dikenal sebagai sosial kontrol di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Bahwa kehadiran aparat kepolisian harus benar benar bersama dengan masyarakat dalam hal memberikan pelayanan prima dan menjadi pengayom,” ungkapnya dalam siaran persnya, Jumat (7/4/2023).
Dia berharap agar kasus kasus seperti ini tidak lagi terulang. “Kami berfikir dan merasakan bagaimana tekanan mental dan psikologis korban pada saat sekarang ini yang masih merasa ketakutan karena pelaku masih berkeliaran dengan kekuasaan yang dimilikinya saat ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Polres Padang Sidimpuan secepatnya untuk melakukan penahanan kepada tersangka (AFD Dkk). Agar korban merasa aman dan dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
“Terakhir kami sampaikan akan terus mengawal proses ini dan meminta kepada aparat kepolisian untuk senantiasa menjaga serta melindungi korban dan keluarga korban apabila nantinya ada hal-hal ancaman atau intimidasi yang ditujukan. Dan berharap agar pelaku senantiasa mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan sebagaimana mestinya ditetapkan atas tindakan yang sudah dilakukan,” tutupnya.( ant/DN/ pewarta)






