Hukum  

Nolak Sidang Online, AKBP Achiruddin Hasibuan 2 Kali Gagal Pembacaan Tuntutan

Terdakwa Achiruddin Hasibuan ( pung)
DomaiNesia

Medan — Opung News : Tuntutan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan kembali tertunda. Setelah tertunda karena belum siap tuntutan, tapi saat Jaksa akan membacakan tuntutan, justru terdakwa yang minta Sidang secara offline ( tatap muka) sehingga persidangan untuk kedua kali ditunda.

” Terdakwa minta secara offline bukan online pak hakim,” ujar Jaksa Rahmi Shafrina kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi, Rabu (13/9/2023).

Lantas hakim Oloan pun mempertanyakan kewajiban Achiruddin melaksanakan sidang offline kepada penasihat hukumnya.

Lalu penasihat hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, hanya menyebutkan permintaan tersebut datang dari pribadi Achiruddin. Sehingga Achiruddin menuliskan permohonannya tersebut.

“Apa kepentingannya harus offline? Apa kepentingan hukum harus offline?” tanya hakim Oloan.

“Terima kasih majelis. Permohonan dari terdakwa majelis bahwasannya, disarankan dituliskan sendiri aja. Kami mengikuti keputusan majelis hakim,” jawab Joko.

Selanjutnya hakim Oloan pun menunda kembali sidang untuk kedua kalinya karena terdakwa Achiruddin menolak hadir secara online di persidangan.

Sidang tuntutan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 18 September 2023.

“Terdakwa tidak mau menghadiri ya. Begitu ya. Tidak mau menghadiri sidang secara online. Tanggal 18, tuntutan,” pungkas hakim Oloan.

Diketahui, Jaksa mengajukan terdakwa Achiruddin Hasibuan karena memberi kesempatan kepada Aditya Hasibuan anaknya untuk memukuli Ken Admiral 22 Desember 2022 pukul 02.30 wib.

Perbuatan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu melanggar pasal 352 ayat 1 dan 335 KUHp ( pung)

Penulis: OpunkEditor: Tuah Armady Tarigan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *