Jakarta | Opung News : Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh DPR terus jadi sorotan. Namun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh dengan UU baru dalam bekerja, punya aturan yaitu UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perundangan baru itu, Pasal 603 yang menjadi sorotan karena pelaku korupsi hanya bisa dihukum penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kita tidak khawatir, boleh saja ada pasal pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP, tapi kita punya undang-undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan,” kata Firli dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 8 Desember.
Firli menyebut lembaganya berbeda dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak kasus korupsi. Ada klausul yang menyebut penegak hukum bekerja berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Sehingga, ketentuan di KPK tak bisa disamakan dengan aparat lainnya. “Ketentuan di dalam bab tindak pidana khusus dalam UU ini disebutkan, begitu, dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang masing-masing,” ujar eks Deputi Penindakan KPK itu.
Firli memastikan lembaganya akan tetap menyikat pejabat maupun swasta yang korup. KUHP baru tak akan mengubah dan mengganggu cara kerja komisi antirasuah.
“Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tipikor,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini diberikan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Desember.
“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Desember.
Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RKUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.( voi/op)






