Medan – Opung News : Gebrakan Polrestabes Medan dan jajarannya dalam memberantas kejahatan terutama penjahat tidak main-main.
Buktinya dalam waktu 14 hari Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya berhasil menangkap 107 penjahat jalanan.
Sebagian besar dari mereka terlibat aksi jambret, begal, curanmor, berjudi dan penyalahgunaan narkoba.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi Minggu (19/6/2022) mengatakan dari
107 tersangka termasuk tiga tersangka yang ditembak karena berusaha lari dan melawan petugas. Tembakan di betis, mata kaki, dan lutut bagian belakang.
Fathir mengungkapkan, penangkapan seluruh penjahat jalanan itu atas laporan masyarakat yang resah dengan aksi mereka.
“Dari 107 tersangka itu berdasarkan dari 77 aduan atau pun kasus yang kami terima dari masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.
Dia merinci, dari seluruh penjahat yang ditangkap itu, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 62 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak 11 kasus, pengancaman sebanyak 1 kasus, senjata tajam 1 kasus dan pemerasan 2 kasus.
“Untuk motifnya pelaku menjual barang curian untuk membeli sabu – sabu, bermain judi, serta demi mencukupi kebutuhan sehari – hari,” tambahnya.
Baca Juga : Digrebek, Lokasi Judi di Bantaran Sungai Deli
Rata-rata, mereka yang ditangkap adalah orang dewasa. Banyak juga anak di bawah umur yang ditangkap.
Saat ini, mereka semua masih ditahan di kantor polisi. Mereka terancam hukuman bervariasi, di atas 5 tahun penjara.
“Selanjutnya, kegiatan berantas pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara rutin agar menciptakan suasana Kota Medan yang aman dan kondusif,” tutupnya. (dtksumut)






