Hukum  

LBH Medan Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi

DomaiNesia

Medan, – Opung News : Lima bulan setelah bencana melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, penanganan dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, kondisi di sejumlah lokasi masih memprihatinkan.

Berdasarkan pantauan tim LBH Medan, sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Langkat masih dalam kondisi rusak. Infrastruktur umum belum pulih dan sebagian belum dapat difungsikan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam siaran persnya,Selasa(27/4/2026) menilai persoalan tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak korban bencana. Mereka juga menduga adanya praktik korupsi dalam proses penanggulangan.

Tidak ditetapkannya bencana ini sebagai bencana nasional disebut berdampak pada lambatnya penanganan, karena beban lebih banyak ditanggung pemerintah daerah.

Padahal, LBH Medan menilai dampak kerusakan cukup besar.

Akibat lambatnya penanganan, warga terdampak masih kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta kesulitan mengakses fasilitas umum.

Di sektor pendidikan, misalnya, SMK Negeri 1 Badiri di Tapanuli Tengah masih belum dapat digunakan karena tertimbun lumpur dan puing.

Kegiatan belajar terpaksa dilakukan di tenda darurat. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Besitang (Langkat) dan Batang Toru (Tapanuli Selatan).

LBH Medan juga menemukan banyak warga belum menerima bantuan sosial seperti Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Jaminan Hidup (Jadup). Selain itu, sejumlah korban belum terdata untuk mendapatkan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).

Minimnya transparansi dalam pendataan dan penyaluran bantuan dinilai membuka celah praktik korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran juga disorot. Salah satunya terkait alokasi dana perbaikan sekolah di Kecamatan Besitang yang disebut semula mencapai Rp8 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp1 miliar.

Di sisi lain, aksi protes warga sempat terjadi di Kabupaten Langkat. Warga menuntut kejelasan bantuan hingga terjadi kericuhan yang menyebabkan pagar kantor pemerintah daerah roboh.

LBH Medan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian proyek sumur bor yang dikerjakan TNI. Dari anggaran sekitar Rp150 juta per titik, hasil di lapangan dinilai tidak optimal. Di salah satu lokasi di Kecamatan Badiri, sumur disebut hanya mampu mengalirkan air sekitar 30 menit dengan kedalaman sekitar 2 meter.

Selain itu, terdapat dugaan penimbunan bantuan oleh oknum pejabat di sejumlah lokasi.

LBH Medan turut mengkritik data pengungsi yang ditampilkan di situs BNPB yang menyebut nihil pengungsi di Sumatera Utara. Faktanya, menurut mereka, masih terdapat pengungsi di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Atas berbagai temuan tersebut, LBH Medan menduga telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas tempat tinggal layak, pendidikan, bantuan sosial, fasilitas umum, dan akses informasi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

LBH Medan mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipercepat. Selain itu, mereka meminta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

LBH Medan juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan anggaran penanggulangan bencana.( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *