DELISERDANG, Opung News – Sejumlah warga Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggelar aksi di depan pintu masuk Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/9/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut Bupati Deli Serdang menjalankan rekomendasi DPRD Deli Serdang tertanggal 11 Desember 2025 yang meminta agar aktivitas PT Leomas Inti Nawasena dihentikan dan perusahaan tersebut ditutup.
Warga menilai perusahaan yang beralamat di Jalan Utama Nomor 99, Dusun II, Desa Pujimulyo, tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan sejak mulai beroperasi pada Maret 2025.
Warga menyebut aktivitas perusahaan menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya debu, aroma menyengat dan kebisingan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar perusahaan.
Salah seorang warga, Dahlan Marbun, yang rumahnya berdampingan dengan tembok perusahaan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah.
“Pak Bupati, mana dirimu? Ini kami rakyatmu datang. Kami bayar pajak,” teriak Dahlan saat menyampaikan aspirasi.
Hal senada disampaikan warga lainnya, David Silitonga. Ia mengatakan warga, khususnya ibu-ibu, setiap hari harus menghadapi debu dan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.
“Lihat ini ibu-ibu sudah datang. Mereka tiap hari menghirup debu dan mencium aroma yang menyengat sehingga membuat mereka batuk-batuk. Belum lagi kebisingan,” ujar David.
Menurut warga, persoalan tersebut telah mereka adukan sejak Juli 2025 kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Warga juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Deli Serdang.
Namun, warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas untuk menghentikan operasional perusahaan meski DPRD Deli Serdang telah mengeluarkan rekomendasi pada 11 Desember 2025.
Aksi berlangsung sekitar 45 menit. Perwakilan Satpol PP Deli Serdang kemudian menemui warga dan menyampaikan bahwa Bupati Deli Serdang sedang tidak berada di kantor karena sedang menjalankan kegiatan di luar.
Penjelasan tersebut membuat warga kecewa. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung sekitar satu tahun belum mendapatkan penyelesaian yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksi tersebut, warga juga menagih kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Warga merujuk Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d UU PPLH, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1), (3), dan (5).
LBH Medan selaku pendamping warga meminta Bupati Deli Serdang tidak mengabaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat dan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Deli Serdang.
LBH Medan menegaskan, jika dalam waktu satu minggu setelah aksi tersebut tidak ada tindakan untuk menghentikan operasional PT Leomas Inti Nawasena, warga akan kembali menggelar aksi serta menempuh upaya hukum.
“Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian penyelesaian atas dugaan pencemaran lingkungan yang selama ini mereka keluhkan,” demikian disampaikan LBH Medan dalam rilis persnya.( Red)






