Medan – Opung News : Dunia peradilan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan hakim dan satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Bawas MA Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin tertanggal 30 April 2026. Secara nasional, terdapat 28 aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi, terdiri dari 19 hakim karier, tujuh hakim ad hoc, satu panitera, dan satu panitera pengganti dari 11 pengadilan negeri dan pengadilan agama di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, PN Medan menjadi pengadilan dengan aparatur terbanyak yang dijatuhi sanksi, yakni delapan hakim — terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc — serta satu panitera pengganti.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Seorang hakim ad hoc PHI dijatuhi sanksi larangan bersidang atau non-palu selama enam bulan, sementara tujuh hakim lainnya menerima teguran tertulis.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi stafnya Abdi Negara Situmeang dalan siaran persnya,Rabu (13/5) menilai peristiwa ini menjadi catatan buruk bagi dunia peradilan Indonesia. Menurut mereka, baru kali ini terdapat delapan hakim dari satu pengadilan yang dijatuhi sanksi etik secara bersamaan.
“Pemberian sanksi tersebut membuktikan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas,” tegas Irvan
LBH Medan menyebut para hakim diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai panduan penegakan kode etik hakim.
Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra juga menyoroti tingginya gaji dan tunjangan hakim tidak otomatis menjamin terhindarnya pelanggaran etik.
Menurutnya, persoalan integritas hakim tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga lemahnya pengawasan, minimnya efek jera, dan rendahnya akuntabilitas internal.
Karena itu, LBH Medan mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Medan mengambil langkah tegas dengan memindahkan atau memutasi hakim-hakim yang dijatuhi sanksi etik dari PN Medan.
“Pemindahan bukan hukuman tambahan, melainkan langkah strategis untuk menjaga integritas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar LBH Medan.
Selain itu, LBH Medan meminta Komisi Yudisial (KY) tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga lebih aktif melakukan pengawasan preventif melalui pemantauan dini, pembinaan karakter, dan penguatan pengawasan etik terhadap hakim.
LBH Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen mendorong reformasi peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.( Red)






