Tebing –Opung News:
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melakukan eksekusi pengosongan lahan pembangunan jalur Tol Seksi I Tebingtinggi – Kuala Tanjung, tepatnya di Desa Penggalangan, Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (11/8/2022).
Eksekusi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :17/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 5/Pdt.P-Kons/2022/PN Srh dengan pemohon An. Larry Marlinton Sirait, S.T, selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi – Kuala Tanjung, dengan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CB/601 tertanggal 16 Juli 2022.
Didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.IK, Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah diobjek eksekusi.
Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit yang berada diatas lahan eksekusi dengan menggunakan 5 Unit Ekskavator. Pada saat pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak ada kelompok massa dari pihak termohon yang hadir diobjek eksekusi.
Usai eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H menyerahkan salinan Penetapan Eksekusi lahan kepada pihak Pemohon Larry Marlinton Sirait, S.T dan setelah itu dilakukan pemasangan plang diobjek yang telah dilakukan eksekusi. (Mp)






