Medan – Opung News : Diyakini korupsi Rp 2,9 miliar , mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang kota Pematang Siantar Jhonson Tambunan dituntut Jaksa selama 8 tahun 6 bulan penjara dipersidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/8/2023).
“Terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan, plus uang pengganti (UP) Rp450 juta, jika tidak dapat membayar diganti 4 tahun dan tiga bulan kurungan,” ujar JPU Symon Morrys.
Selain itu, JPU Symon juga menuntut Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman selaku penyedia barang dan jasa selama 8 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan.
“Berman juga dikenakan UP Rp2.471.000, jika tidak dapat membayar maka diganti 4 tahun kurungan,” katanya.
Syimon menambahkan terdakwa Pramudia Marnek Tua Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan .
“Sementara UP pada terdakwa Pramudia tidak ada karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa Symon mengatakan jembatan ambruk tidak bisa difungsikan kembali, jadi kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018.
“Terkait pekerjaan struktur jembatan, dihitung oleh ahli USU (Universitas Sumatera Utara) dan dikonversi ahli BPKP total lost Rp2,9 miliar ,” tutur Simon.
Syomon mengatakan hal yang memberatkan Jhonson Tambunan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum perkara korupsi, kegiatan terdakwa membuat jembatan ambruk dan tidak dapat difungsikan lagi, belum ada pengembalian keuangan negara, terdakwa berbeli-belit dan tak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Sementara terdakwa Pramudia hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa jembatan ambruk yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.921.411.000, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum.
“Sementara Berman hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, memberatkan akibat perbuatan terdakwa jembatan ambruk yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.921.411.000, berbeli-belit, tidak menyesali perbuatannya, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum,” ucap Symon.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan menunda persindangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).(Pung)






