Medan– Opung News : Tiga terdakwa korupsi pembangunan stadion Madina, Senin (28/7/2025) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Ketiga terdakwa itu , Ansyari Lubis, Ismadi dan Azwanudin
Jaksa Penuntut Umum( JPU) pada Kejari Madina Lusiana Siregar,dkk dalam surat dakwaannya menjelaskan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.
Ketiga terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.( Red)






