Hukum  

Korupsi, Eks Kadis dan Bendahara Perkim Pemkab Batubara Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Kedua terdakwa saat diadili
DomaiNesia

Medan– Opung News : Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Batubara menuntut Leni Aprianto, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara 1 tahun 9 bulan penjara karena terbukti korupsi Rp 665 juta, Senin (24/112025)

Selain Lendi, turut dituntut terdakwa Iman Syahputra selaku eks Bendahara Pengeluaran selama 1 tahun 9 bulan

Selain itu, Terdakwa Lendi dan Iman dibebani membUat dend Rp 50 juta subsider 3 bulan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara Oppon Beslin Siregar, Selasa (25/11/2025) membenarkan tuntutan terhadap Lendi.Namun terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan, karena telah menitipkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Batubara.

“Oleh karenanya, UP sebesar Rp665.300.000 tersebut disita untuk negara,” kata Oppon.

Menurut Jaksa , kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ( dakwaan subsider)

Kedua terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pembayaran gaji para petugas kebersihan pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025

Atas perintah terdakwa Lendi Aprianto selaku Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Pengeluaran Iman Syahputra pun secara bertahap mencairkan uang persediaan (UP) pada kas Dinas Perkim dan LH Kabupaten Batubara kemudian diserahkan kepada kadis.

Belakangan menjadi temuan aparat penegak hukum (APH) karena tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPj). Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan/ perekonomian negara dirugikan sebesar Rp665.300.000.

Selain tidak membayarkan gaji para petugas kebersihan di lingkungan Dinas Perkim dan LH Kabupaten Batubara, uang negara tersebut juga digunakan mantan kadis untuk membayar utang.( Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *