Medan| Opung News: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara buat terdakwa Insan Mukmin Hasibuan (49) selaku Kepala Desa( Kades) Sorimanaon, Tapanuli Selatan ( Tapsel) karena diyakini korupsi dana desa( DD) sebesar Rp 741 juta, Senin (19/12/2022)
Selain hukuman badan itu, majelis hakim juga, membebani terdakwa warga Desa Sorimanaon Angkola Tapsel itu membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu hakim menghujum terdakwa membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 741 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Insan Mukmin Hasibuan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara Rp 741 juta lebih
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan perbuatan merugikan keuangan negara
sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya
Atas putusan hakim itu, terdakwa Insan menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya JPU Alexander Silaen menuntut terdakwa Insan Hasibuan 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar UP Rp 741 juta ( pung)






