Medan– Opung News : Robby Nessa Nura selaku penyedia barang Alat Pelindung Diri ( APD) Covid-19 divonis 10 tahun penjara karena terbukti merugikan keuangan negara Rp 24 miliar
Selain hukuman itu, terdakwa Robby Mess Nura dibebani membayar denda Rp 400 juta serta membayar Uang Pengganti( UP) kerugian negara sebesar Rp 15 miliar subsider 5 tahun penjara.
” Menghukum terdakwa Robby Nessa Nura 10 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan,” ujar Hakim Nazir mengutip sebait amar putusannya
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Robby melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan keterangan para terdakwa berbelit- belit.
Sedangkan yang meringankan, kata hakim terdakwa Alwi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga
Sebelumnya, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Tak Terduga ( BTT)
Untuk mewujudkan proyek tersebut sebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang.
Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah, serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura
Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya
Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada memiliki rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB).Namun terdakwa tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi
Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar
Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar
Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 15 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar( Tim Teknis) Rp 10 juta.
Atas putusan itu, Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya JPU Hendri Sipahutar menuntut Robby 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 17 miliar subsider 8 tahun penjara( Pung)






