Medan — Opung News : Kasus yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan. Ia yang mengaku menjadi korban kekerasan justru kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman.
Kornauli, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan. Dalam kasus yang sama, seorang pria berinisial HS juga duduk sebagai terdakwa dengan dakwaan serupa dari jaksa Kejari Samosir.
Kuasa hukum Kornauli, advokat Benri Pakpahan, mengungkapkan peristiwa bermula pada Senin, 2 Juni 2025 di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo. Saat itu, Kornauli menegur HS yang sedang membabat daun pandan dengan parang. Namun, teguran tersebut berujung kekerasan.
“HS mencekik leher klien kami sambil mengarahkan parang ke leher korban,” ujar Benri.
Aksi itu sempat dilerai warga. Dalam kondisi panik, Kornauli disebut melempar batu sebagai bentuk reaksi. Situasi kembali memanas ketika HS mendekat dengan senjata tajam, dan Kornauli kembali dicekik sebelum akhirnya warga kembali melerai.
Saling Lapor, Berujung Sama-sama Terdakwa
Usai kejadian, Kornauli sempat melapor ke aparat desa namun tidak mendapat respons. Ia kemudian melapor ke Polres Samosir. Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke Polsek Simanindo.
Proses hukum berlanjut dengan penetapan keduanya sebagai tersangka, hingga kini sama-sama berstatus terdakwa di persidangan.
Diduga Bukan Sekadar Pengancaman
Tim kuasa hukum menilai, tindakan HS tidak tepat jika hanya dikategorikan sebagai pengancaman.
“Mencekik sambil mengarahkan parang dua kali patut diduga mengandung unsur penganiayaan, bahkan percobaan pembunuhan,” tegas Benri.
Sebaliknya, tindakan Kornauli dinilai sebagai upaya membela diri dalam kondisi terancam.
Status Terdakwa Dipertanyakan
Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Kornauli sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21). Dalam dakwaan jaksa, disebutkan adanya tindakan HS yang mencekik korban sambil memegang parang.
“Fakta itu menunjukkan klien kami berada pada posisi diserang, bukan pelaku utama,” katanya.
Diduga Terjadi Kriminalisasi
Atas kondisi tersebut, tim advokat menduga adanya kriminalisasi terhadap Kornauli. Selain menghadapi proses hukum, ia juga disebut mengalami trauma akibat kejadian itu.
“Klien kami hampir kehilangan nyawa dan kini harus menghadapi ancaman pidana di usia 58 tahun,” ujar Benri.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
“Yang salah dinyatakan salah, dan yang benar harus dibenarkan,” tegasnya.( Red)






