Medan – Opung News: Muhammad Ikhsan dan Narullah warga asal Aceh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (27/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya, mengatakan Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Muhammad Ikhsan dan terdakwa Nurullah ditangkap petugas Polrestabes Medan saat terdakwa Ikhsan sedang berada di Jalan Panglima Denai No 10 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan terdakwa Nurullah sedang menunggu di Alfamidi Selambo Amplas
Kedua terdakwa ditangkap karena polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Kota Jakarta melalui jasa pengiriman barang Sicepat yang terletak di Jalan STM No 3 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan dua buah paket yang dikirimkan oleh kedua terdakwa berisi 5 bungkusan berwarna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, seberat 10.000 gram atau 10 kg ditempat jasa pengiriman barang Sicepat tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ikhsan, petugas menemukan dan menyita barang bukti dua lembar resi pengiriman barang Sicepat dari dalam dompet milik terdakwa, yang diakui oleh terdakwa bahwa resi tersebut adalah resi pengiriman 10 bungkus narkotika jenis ganja dengan tujuan Jakarta,” kata Jaksa.
Kedua terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari Rabu (termasuk dalam daftar Pencaharian Orang Polrestabes Medan) sebanyak 18 bungkusan berwarna coklat seberat 18.000 gram dipinggir jalan hutan yang berlokasi di desa Meurue Kecamatan Indrapuri Aceh.
Sesuai dengan petunjuk Rabu lewat telepon dengan tujuan bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dijual terdakwa kepada orang lain seharga Rp 3,5 juta per satu kilogram.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa Ikhsan tersebut sehingga terdakwa Nurullah berhasil ditangkap, kemudian terdakwa Ikhsan dan terdakwa Nurullah mengakui bahwa masih ada sisa narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkusan berwarna coklat seberat 4000 gram disimpan didalam rumah Feri (termasuk dalam daftar Pencaharian Orang Polrestabes Medan) di Jalan Panglima Denai No 10 Medan.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan membawa terdakwa Ikhsan dan terdakwa Nurullah ke rumah Feri dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 4 bungkusan berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja berat bersih 4.000 gram dari dalam sebuah rumah tersebut,” bebernya.
Kemudian kedua terdakwa menerangkan bahwa keuntungan yang akan didapat apabila berhasil menjual narkotika jenis ganja tersebut akan dibagi dua oleh terdakwa Ikhsan bersama Rabu serta Feri sedangkan terdakwa Nurullah sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah pada saat menemani terdakwa Ikhsan mengambil narkotika jenis ganja dari Rabu di Aceh dimana 4 bungkusan berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 4000 gram telah dijual oleh terdakwa Ikhsan dan terdakwa Nurullah kepada orang lain.
Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” tutupnya (pung)






