Hukum  

Kerugian Negara Masih Dihitung, 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Jaksa

Ketiga eks Kepala KSOP Belasan saat akan dibawa ke Rutan ( red)
DomaiNesia

Medan– Opung News: Meski kerugian negara masih dihitung dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan, tahun 2023-2024, penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menahan tiga eks Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa (24/2/2026) sore

Kepada awak media, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Kelas I Medan yakni Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023, Marganda LA Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak, yang menjabat pada tahun 2024.

” Iya benar, ketiga tersangka itu ditahan 20 hari kedepan sejak 24 Februari 2026,” ujar Arif

Menurut dia, sebelum melakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan langsung dibawa ke Rutan.” Penahanan ini agar ketiga tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya

Arif menjelaskan penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti yang cukup. dalam pengelolaan PNBP jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat. Untuk wilayah Belawan, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka pada periode 2023 dan 2024.

“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan adanya kapal wajib pandu yang tidak masuk dalam laporan rekonsiliasi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor PNBP,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( Pung)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *