Kepling Terlibat Narkoba Jadi Alarm, DPRD Medan Minta Rekrutmen Diperketat

Syaiful Ramadhan,
DomaiNesia

MEDAN, Opung News — Tiga oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan tersandung kasus narkoba sepanjang 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi sistem rekrutmen dan pengawasan Kepling.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, bahkan mendesak Pemko Medan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Syaiful menilai, salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi Perda tersebut adalah kewajiban calon Kepling bebas dari narkoba yang dibuktikan melalui tes narkoba sebelum pengangkatan.

“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (6/9/2026).

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya tiga kasus Kepling yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus narkoba.

Kasus pertama melibatkan MF (41), Kepling di Medan Barat, yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.
Selanjutnya, AR (37), Kepling di Medan Polonia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.

Terbaru, FAP (41), seorang Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.

Menurut Syaiful, rentetan kasus tersebut menjadi alarm bagi Pemko Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, pengangkatan, serta pengawasan Kepling.

Ia mengatakan, persyaratan bebas narkoba belum secara tegas tercantum dalam Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017. Padahal, Kepling memiliki posisi strategis karena menjadi unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Seorang Kepling seharusnya menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat, bukan justru terseret dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” katanya.

Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menilai, persyaratan bebas narkoba harus menjadi syarat wajib dan tidak sekadar formalitas dalam proses rekrutmen Kepling.

“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru. Ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong agar setiap calon Kepling menjalani tes narkoba melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum diangkat. Selain pada tahap seleksi, pemeriksaan secara berkala juga dinilai perlu dipertimbangkan untuk memastikan integritas aparatur di tingkat lingkungan.

“Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak,” tegasnya.

Berdasarkan data Pemko Medan, saat ini terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya sistem rekrutmen dan pengawasan yang kuat.

Syaiful menambahkan, persoalan Kepling di Kota Medan bukan hanya terkait kasus narkoba. Masalah pengangkatan dan periodisasi jabatan juga masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Selain narkoba, masalah Kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodisasi,” pungkasnya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *