Medan – Opung News : Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara ( Taput) Moch Suroyo berharap Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka kejaksaan akan melakukan pengejaran hingga menangkapnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022)
Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.
“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ucap Kajari Taput Much. Suroyo.
Untuk diketahui, Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.
Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.
Dijelaskan juga, jika Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.(dtksumut)






