MEDAN, Opung News – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengingatkan penumpang agar tidak mengisi ulang powerbank menggunakan stopkontak yang tersedia di dalam kereta.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya KAI menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan stopkontak di dalam kabin kereta diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, tablet, laptop, dan earphone.
“Powerbank merupakan media penyimpan energi berbasis baterai. Saat diisi ulang, baterai mengalami proses pengisian yang menghasilkan panas dan memiliki risiko keselamatan tersendiri. Karena itu, KAI membatasi penggunaan stopkontak kereta untuk perangkat berdaya rendah dan tidak memperbolehkan pengisian ulang powerbank di dalam kereta,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Meski demikian, penumpang tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan. KAI menetapkan kapasitas powerbank yang dibawa maksimal 100 Wh, dalam kondisi baik, serta memiliki label kapasitas yang jelas.
“Yang tidak diperbolehkan adalah mengisi ulang daya powerbank dengan mencolokkannya ke stopkontak kereta,” tegasnya.
Selain powerbank, KAI juga melarang penggunaan perangkat elektronik berdaya tinggi pada stopkontak kereta, seperti penanak nasi, teko listrik, kompor portabel, pengering rambut, catokan rambut, kipas angin portabel berukuran besar, serta peralatan lain yang membutuhkan daya listrik tinggi.
Anwar menjelaskan, sistem kelistrikan pada rangkaian kereta api digunakan untuk menunjang berbagai fasilitas utama perjalanan, termasuk pendingin udara, penerangan, dan sistem informasi penumpang.
“Penggunaan perangkat yang tidak sesuai peruntukan dapat menambah beban kelistrikan dan berpotensi mengganggu fasilitas operasional kereta,” katanya.
Untuk memperjelas ketentuan tersebut, KAI Divre I Sumut telah memasang stiker informasi dan tanda peringatan di area bawah stopkontak pada seluruh kelas kereta.
Imbauan ini disampaikan seiring tingginya mobilitas masyarakat menggunakan kereta api di Sumatera Utara. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, KAI Divre I Sumut telah melayani 1.857.059 pelanggan.
Anwar mengajak seluruh penumpang mematuhi aturan penggunaan fasilitas kelistrikan demi menjaga keselamatan bersama.
“Keselamatan perjalanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bijak menggunakan fasilitas kelistrikan yang ada, sebab satu orang yang menggunakan fasilitas listrik secara tidak tepat dapat berdampak besar terhadap keselamatan dan kenyamanan ratusan pelanggan lainnya dalam satu rangkaian kereta,” ujarnya.
KAI berharap kepatuhan penumpang terhadap ketentuan penggunaan fasilitas kelistrikan dapat membantu menjaga perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan lancar.( Red)






