Hukum  

Jual Sekilo Sabu sama Informan di Hotel, Warga Perum Asri Indah Diadili

JPU saat membacakan surat dakwaan Rian dihadapan hakim ( pung)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Ryan Rachmad alias Rian (39) warga Jalan M.Basir Perum Asri Indah Mayang Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa menjual sabu seberat 1 kg kepada informan, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Lamro Simbolon dan Friska Sianipar dari Kejaksaan Tinggi Sumut dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama Wan Henri oknum Anggota TNI (sidang terpisah)ditangkap polisi di kamar Nomor 10 di RedDoors Near Hermes Place Polonia Medan, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.Dari terdakwa itu, polisi menyita 1 kg sabu berikut sejumlah ponsel yang dijadikan Komunikasi untuk bertransaksi.

“Perbuatan terdakwa Rian melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” ujar JPU.

Awalnya, Minggu  5 Juni 2022  Khairi Maulana, Hendrik, M. Aulia Darma, ketiganya Anggota Polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dibawah Pimpinan Kompol Selamat Riadi  mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa
Rian.

Menindaklanjuti informasi itu, Khairi Maulana dan rekannya melakukan penyidikan, lalu  Khairi Maulana bekerjasama dengan Rio informan memesan sabu seberat 1 Kilogram.

Kebetulan, Rabu  8 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa Rian bertemu Jamal di Hotel Areresiden mendapat  untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp. 350 juta per Kilo.

Keesok harinya Kamis  09 Juni 2022 terdakwa Rian menelepon Ari untuk menawarkan sabu dengan harga Rp. 350 juta per kilo dan kalau ada pembeli supaya menghubungi terdakwa.

Selanjutnya, Jum’at  10 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa Rian  menemui Jamal di Hotel Areresiden yang saat itu sedang bersama Wan Henri dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli 1 kilo sabu dengan harga Rp.350 juta.Hasilnya 300 juta  untuk Adami, Rp 50 juta akan dibagi 3 ,Jamal dan Wan Henri masing- masing dapat Rp 20 juta,sedangkan Terdakwa Rian dapat Rp 10 juta.

Lantas Rio menghubungi terdakwa Rian agar disediakan sekilo sabu karena sudah ada yang memesan.

Terdakwa pun menyanggupi permintaan Rio, namun Terdakwa minta bertemu dulu di warung lontong pecal di Jalan Jamin Ginting. Setelah bertemu mereka sepakat transaksi sabu seberat 1 kg seharga Rp 350 juta bakal dilaksanakan esok harinya Sabtu,11 Juni 2022 pukul 22.30 di RedDoors Hermes Polonia tempat Wan Henri menginap.

Ketika terdakwa Rian dan Wan Henri menyerahkan sabu tersebut kepada Rio dan Aulia Darma (anggota Polisi), Khairi Maulana, dkk langsung menyergap Terdakwa Rian dan Wan Henri.

Baca Juga : Tipu Wanita Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Investasi ala Binomo Divonis 3 Tahun

Terdakwa Rian mengakui  sabu tersebut diperolehnya dari Wan Henri sedangkan Wan Henri memperoleh  dari Jamal yang berada di Hotel Aresidence, sedangkan Jamal mendapat sabu tersebut dari  Adami di hotel Japaris.

Selanjutnya terdakwa Rian dibawa ke Polda Sumut, sedangkan Terdakwa Wan Henri diserahkan ke Denpom 1/5 Medan untuk proses lanjut.

Usai pembacaan dakwaan JPU, dilanjutkan pemeriksaan saksi.Tapi karena Terdakwa belum didampingi Penasihat Hukum,  sidang dipimpin Hakim Ferry Ardiansyah  dilanjutkan sepekan mendatang. (pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *