Medan – Opung News : Gara-gara menjual sabu seharga Rp 100 ribu kepada pria tidak dikenal, dua pria warga Jalan Pukat Banting V Kelurahan Bantan dituntut 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/5/22).
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU ) Aprilda Yanti Hutasuhut dihadapan Majelis Hakim diketuai Sjapril Pohan. Kedua terdakwa itu Dopi Andika (33) dan Rajab Matondang (47) keduanya warga Jalan Pukat Banting IV dan V Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” ujar JPU dari Kejari Medan tersebut.
Menurut Jaksa, terdakwa I Dopi Andika Senin tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan. Pukat Banting V Kel. Bantan Kec. Medan Tembung menerima uang Rp 100 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk membeli sabu.
Lantas terdakwa I pergi ke Jalan Pukat Banting V bertemu Terdakwa II dan menanyakan keberadaan Eko (DPO) ingin membeli sabu.
Karena tidak ada, Dopi mengubungi Eko via ponselnya dan disuruh Eko menunggu.
Tidak berapa lama kemudian Eko datang dan menyuruh Terdakwa II untuk mencari Plastik Klip untuk membungkus sabu tersebut, lalu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 100 ribu dan Eko menyerahkan 1 plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa I kemudian pergi.
Ketika terdakwa Dopi menyerahkan 1 plastik klip berisi sabu, tiba-tiba datang anggota polisi menangkap dan menggeledah Terdakwa Dopi dan Rajab,sedanglan Eko berhasil meloloskan diri Polisi berhasil menyita 1 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu yang sempat terjatuh dari tangan para Terdakwa, kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Daerah Sumatera Utara No.Lab. 9408/NNF/2021 Tanggal 10 Desember 2021 yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,1 gram adalah milik kedua terdakwa mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : BNNP Ungkap Peredaran Narkoba dari Lapas Medan
Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa memohon Majelis Hakim agar meringankan hukuman itu.”Tolong pak hakim, ringankan hukuman Kami.Kami menyesal pak hakim,” ujar kedua terdakwa kepada Hakim Sjafril Pohan.
Untuk mendengar putusan hakim, sidang menarik perhatian praktisi hukum, mahasiswa dan wartawan itu dilanjutkan Selasa mendatang. (pung)






