Binjai – Opung News : Setelah kemarin menangkap dua bandar sabu kini Sat Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap dua bandar narkoba yang sedang menjual sabu Pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 11.50 wib.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, MH, mendapat laporan melalui telephon dari masyarakat yang layak dipercaya yang memberikan informasi tentang lokasi dan ciri-ciri terhadap orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkoba dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Setelah mendapatkan telepon dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane segera mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K.,M.H., sehingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan.
Selesai menerima arahan dari pimpinannya, personil Satuan Narkoba Polres Binjai segera melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian petugas menemukan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi awal, sehingga petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp 100.000,- dan saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) tahun sedang berada di rumahnya jalan Danau Tondano Lingkungan VIII Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur dan barang bukti disita petugas seberat 7,23 gram sabu.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa 4 paket plastik bening klip transparan yg diduga berisi Narkotika jenis sabu (berat brutto 7,23 gram) dan 1 buah dompet .Serta menyita uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 474 juta.
Baca Juga : Cegah Peredaran Narkoba, Kamar WBP Lapas Pancur Batu Digeledah
Di saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sudah menyamar, yang menggunakan tangan sebelah kanannya , begitu dekat petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, kemudian langsung dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, kemudian dianya mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 100.000 / paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN.
Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN yang saat ini melarikan diri (DPO).
Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mp)






