Medan – Opung News : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menuntut terdakwa Dekha Gusti Harahap (21) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menjadi kurir sabu, Selasa (12/7/2022).
JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya menguraikan, terdakwa sudah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 91,50 Gram.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang meringankan, kata Ramboo, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa,sidang dipimpin hakim Donald Panggabean dilanjutkan Selasa mendatang.
Sebelumnya, JPU Ramboo dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (29/4/2022) terdakwa Sekha Gusti Harahap disuruh Haris (masih Dalam Pencarian Orang / DPO) agar berangkat dari Rantauprapat ke Medan menjemput sabu. Dia nantinya akan berhubungan dengan seseorang bernama Sander (DPO).
Baca Juga : 2 Nelayan Nyambi Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Sander kemudian meminta terdakwa menemuinya di Jalan S Parman, Kota Medan dan menerima 1 bungkusan berisi sabu dan dimasukkannya ke dalam tasnya. Tanpa pikir panjang terdakwa kemudian berangkat menuju Terminal Amplas untuk mencari bus kembali ke Rantauprapat.
Bila sampai di Rantauprapat terdakwa akan dihubungi seseorang yang belum diketahui namanya akan menerima sabu tersebut.
Belum sempat berangkat, tiba-tiba beberapa personel Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung mengamankannya. Petugas pun menyita bungkusan plastik berisikan kristal putih dari tas ranselnya. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin. (Pung)






