Medan – Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan dokter Gita yang didakwa memberi vaksin kosong karena Jaksa Penuntut Umum( JPU) belum punya persiapan bersidang.Pasalnya pekan lalu JPU sakit dan baru pula tahu keluar penetapan sidang yang dijadwalkan hari ini Selasa (14/6).
Hakim Immanuel Tarigan dan JPU Rahmi ketika ditanya wartawan membenarkan penundaan tersebut dan akan digelar sidang perdana Selasa mendatang.
Terpisah Dr Redyanto Saidi juga membenarkan penundaan sidang tersebut.”Sidang hari ini ditunda.Tapi saya tidak tau alasannya,” jelas Redyanto via ponselnya.
Redyanto tau penundaan tersebut dari terdakwa Gita.” Saya tau kabar dari terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya Puluhan orang tergabung dalam perkumpulan dokter menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).
Mereka mendukung dokter G, terdakwa perkara dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong yang akan menjalani sidang perdana sebentar lagi.
Para massa berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Perhimpunan Dokter Umum Sumatera Utara, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menandatangi spanduk dukungan terhadap dokter G.
Menurut salah satu tim kuasa hukum dokter G, Dr Redyanto SH MH, kejadian suntik vaksin itu banyak kejanggalan atau keanehan. Sehingga, lanjutnya, dokter G menjadi korban ‘kriminalisasi’.
“Karena dokter G ini melaksanakan tugas atas permintaan dari penyelenggara yaitu Polres Belawan,” ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskan Redyanto, dokter G akan disidangkan karena adanya video viral telah menyuntik anak dengan vaksin kosong. Namun, sampai saat ini, anak tersebut sehat-sehat saja.
“Jadi, di mana letak menghalangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G,” jelasnya.
Dia berharap, pihak penyelenggara saat itu (Polres Belawan), juga harus bertanggungjawab atas persoalan ini.
“Kita juga berharap agar majelis hakim membebaskan dokter G. Kita bersyukur bahwa nakes Sumut kompak menunjukkan solidaritasnya,” harap Redyanto.
Sementara itu, juru bicara (jubir) Pengurus Besar (PB) IDI Pusat, dr Beni Satria MKes menerangkan, sesuai amanah Undang-Undang Praktek Kedokteran 29/2004, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa terhadap dokter yang sudah melakukan pekerjaan dan profesinya, berdasarkan SOP itu mendapat haknya pembelaan.
“Kita sangat menyayangkan bahwa dokter G tidak disidang etik terlebih dahulu. Kita sudah sampaikan bahwa prosesnya tidak melalui beberapa prosedur, termasuk juga sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa itu harus melalui organisasi profesi, tapi kemudian kita hormati proses hukum dan kita kawal,” terangnya.
Menurut Beni, sebenarnya IDI sendiri sudah menyurati bahwa kasus ini diselesaikan terlebih dahulu di majelis etik kedokteran. Di majelis nanti, akan terlihat apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan dokter G.
Baca Juga : Berkas Perkara Suntik Vaksin Kosong Libatkan Dokter G Lengkap
Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan dokter G saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu.
Saat pelaksanaan berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat dari video, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. (Mp)






