Medan– Opung News : Sidang perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 yang berpotensi merugikan. Negara Rp 24 miliar masih tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan.
Rencananya,Kamis(16/5/2024) Jaksa Penuntut Umum( JPU) Henri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menghadirkan 4 saksi dari lingkungan Dinas Kesehatan Sumut. Sedangkan sebelumnya sudah diperiksa 7 orang saksi diantaranya Ferdinan Hamzah( PPK), Haryati ( Bidang Pengadaan) , Suprianto ( Direktur PT Sadado), dr Aris Yudhariansyah PPTK merangkap Sekretaris Dinas Kesehatan) dan Fahrial Kabid Perencanaan , Binsar Sitorus, Suci Indriyani selaku Tim Teknis
Menurut Henri, JPU akan menghadirkan 40 saksi ke persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa yakni dokter Alwi Mujahid Hasibuan,selaku Kepala Dinas Kesehatan Sumut merangkap Pengguna Anggaran( PA) dan Robby Nessa Nura selaku penyedia barang( rekanan)
” Kami akan menghadirkan 40 saksi ke persidangan ini pak hakim,” ujar Henri kepada Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai M Nazir sesuai memeriksa saksi dokter Aris Senin lalu.
Menurut Nazir, kalau bisa saksi yang bakal diajukan diseleksi saja mengingat perpanjangan penahanan kedua terdakwa bakal berakhir.
Dijelaskannya, untuk dua saksi saja kita membutuhkan waktu lama.Apalagi sampai 40 orang.
Mendengar ucapan hakim tersebut,Jaksa Henri langsung mengiyakannya.
Dipindahkan ke Rutan Medan
Tempat penahanan Robby Nessa Nesa,satu dari dua terdakwa korupsi Alat Pelindung Diri( APD) Covid- 19 dari Rutan Labuhan Deli akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat proses persidangannya.
Hal itu tertuang dalam surat penetapan yang diterbitkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Nazir yang menyidangkan perkara korupsi APd Covid- 19 yang berpotensi merugikan negara Rp 24 miliar, Senin (13/5/2024) sore
” Tolong dilaksanakan penetapan hakim pak Jaksa Penuntut Umum ( JPU),” ujar Hakim Ketua Nazir kepada JPU Henri Sipahutar sebelum menutup persidangan.
Menyahuti itu, JPU Henri Sipahutar mengatakan akan melaksanakan penetapan hakim itu. ” Siap kami laksanakan,” ujar Henri Sipahutar. Akhirnya hakim pun persidangan terdakwa Robby ( rekanan) dan dr Alwi Mujahid Hasibuan( Kadiskes Sumut) pada Kamis(16/5/2024)
Usai persidangan JPU Henri Sipahutar menjelaskan, sepekan lalu Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pemindahan lokasi penahanan dari Terdakwa Robby yang selama ini ditahan di Rutan Labuhan Deli akan dipindahkan ke Rutan Kelas Tanjung Gusta Medan.
Menurut Henri, selama di Rutan Labuhan Deli, JPU sangat kesulitan menghadirkan terdakwa Robby ke persidangan karena harus koordinasi dengan Rutan Labuhan Deli. Akibatnya akan memakan waktu lama sampai ke pengadilan.
” Jadi kalau terdakwa Robby dipindahkan ke Rutan Kelas I akan lebih mudah koordinasinya untuk menghadirkannya ke persidangan. Sebab terdakwa dokter Alwi juga ditahan di Rutan Kelas I Medan,” ujar Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu.
Diketahui, kemarin 2 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa dokter Alwi dan Robby. Kedua saksi itu dokter Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut yang merangkap PPTK dan Fahrial selaku Kabid Perencanaan Dinkes Sumut.( Pung)






