Medan | Opung News : Pasangan kekasih Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) dan Doni Bagus Setiawan alias Doni (30) terdakwa kepemilikan sabu seberat 14 kg dan 1.896 butir ekstasi lolos dari hukuman mati.
Putusan 18 tahun penjara untuk Nur Azzizah warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai itu lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Azzizah Sitorus pidana mati.
Banding juga ditempuh JPU Maria Tarigan terhadap putusan 20 tahun yang diberikan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kepada terdakwa Doni Bagus Setiawan (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa Doni dituntut pidana mati.” Terhadap kedua perkara itu kami mengajukan banding,” ujar JPU Maria kepada awak media, Kamis (2/2/2023)
Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing berkas terpisah) dijatuhi hukuman pidana mati.
Putusan yang diberikan majelis hakim sama (Conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya juga menuntut ketiga terdakwa pidana mati ( pung)






