Medan | Opung News : Indra Saputra, 35, warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (4/4/2023) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa membunuh istrinya
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nalom Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istrinya Nurmaya Santi Siregar.
Korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan membawa anak-anaknya tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor.
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa anak-anaknya.
Kemudian, Minggu (23/10/2022) terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.
Pada saat mengendarai betor membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.
Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau ke mana si bungsu itu dibawa.
“Lalu korban mengatakan, nantilah kau akan tahu,” kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan korban. Korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.
Indra Saputra spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba jalan di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi becak
Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor memangku anak mereka yang bontot dibacok dengan parang mengenai leher dan kepala korban.
Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Terdakwa akhirnya bisa dilumpuhkan warga di sekitar lokasi kejadian yang juga emosi atas tindakannya.
Indra Saputra dijerat dengan dakwaan berlapis Pasal 340,338 dan 351 ayat (3) KUHPidana plus pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi. (Pung)






