Medan, — Opung News : Persidangan terhadap 4 terdakwa rekanan penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga untuk mendapat proyek di Pengadilan Tipikor Medan berakhir sudah, Senin (10/6/2024)
Terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong dipidana 2 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan
Terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Fazarsyah Putra pidana 1 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,
Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar pidana 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
“Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim As’ad mengutip sebait amar putusannya
Atas putusan itu, Hakim As’ad memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan yang dijatuhkan Hakim kepada para tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Pung)






