Medan – Opung News : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di sektor perhotelan dan penginapan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan teknis kepada pengelola akomodasi di Kota Medan selama dua hari, pada 19–20 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap tamu asing yang menginap tercatat dan terlaporkan secara real-time guna mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif.
Dalam kegiatan tersebut, tim Imigrasi Medan mengunjungi sejumlah hotel dan penginapan, di antaranya MBS Hotel, M Hotel, Alpha Inn, Emerald Garden Hotel, dan AIHO Hotel. Berdasarkan hasil pemantauan, beberapa akomodasi tersebut, khususnya AIHO Hotel, memiliki tingkat kunjungan WNA yang cukup tinggi, yang saat ini didominasi warga negara Taiwan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan sektor perhotelan memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan para wisatawan mancanegara.
“Melalui pemanfaatan APOA, informasi mengenai keberadaan orang asing dapat diperoleh lebih cepat sehingga membantu petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian secara optimal,” ujarnya.
Firman juga mengingatkan pengelola akomodasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan WNA sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut, pengelola penginapan wajib memberikan data tamu asing apabila diminta oleh petugas imigrasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Kegiatan ini sejalan dengan Surat Penegasan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-UM.01.01-1480 yang mendorong digitalisasi pelaporan keberadaan orang asing guna meningkatkan akurasi dan transparansi data.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa data keberadaan WNA yang akurat merupakan kunci dalam mendukung sistem pengawasan keimigrasian yang responsif.
“Keberadaan orang asing yang tercatat dengan baik akan memudahkan petugas dalam melakukan pemetaan, pemantauan, dan pengambilan langkah pengawasan apabila diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengapresiasi dukungan dan partisipasi pengelola hotel dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kepatuhan dalam melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan orang asing,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Medan juga memberikan bimbingan teknis penggunaan APOA kepada pengelola hotel dan penginapan. Melalui aplikasi tersebut, data tamu asing dapat langsung terintegrasi ke dalam sistem basis data keimigrasian secara cepat dan aman.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pengelola akomodasi yang menyatakan kesiapan untuk mengaktifkan dan memanfaatkan akun APOA masing-masing. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung deteksi dini pelanggaran keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan. ( Red)






