Medan– Opung News : Pasangan suami -istri ( pasutri) Wasu Dewan (39) dan istrinya Kaliyani (39) tampak sedikit lega, setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Medan masing-masing 8 bulan penjara, Rabu (9/10/2024). Sebelumnya pasutri yang diyakini terbukti menghina Kejaksaan Negeri Medan itu dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Frans Manurung meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menurut hakim,hal yang memberatkan kedua terdakwa merusak nama baik lembaga Kejaksaan.Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menerimanya.Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir
Sebelumnya perkara ini bermula pada Senin (5/2), Pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.Saat itu, Wasu bersama istrinya Kaliyani masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting.
Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.
Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.
“Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya dan menghina institusi Kejaksaan( Pung)






