Hukum  

Hari Ini, Boasa Simanjuntak Akan Diadili di PN Medan

Terdakwa Biasa Simanjuntak ( ist)
DomaiNesia

Medan — Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan menyidangkan terdakwa Boasa Simanjuntak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/12/2023).

Hal tersebut dikatakan Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler.

“Perkara Nomor 2463/Pid.Sus/2023/PN Mdn dengan terdakwa Boasa J. Simanjuntak diagendakan sidang hari Senin tanggal 18 Desember 2023,” katanya.

Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu rencananya digelar di ruang sidang Cakra 3 pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjuntak terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE pada 27 Oktober 2023 lalu. Boasa diduga menghina organisasi Horas Bangso Batak (HBB) Sumatera Utara (Sumut) melalui unggahan TikTok.

Dengan itu, Boasa pun dijadikan tersangka akibat membuat dan mengunggah video yang berjudul ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani’ itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *