Hukum  

Hakim PN Tanjungbalai Diminta Objektif Tangani Perkara Tanah

So Huan saat memperlihatkan bukti rekaman ( pung)
DomaiNesia

Medan | Opung News : So Huan (55) warga Jalan Kail Lingkungan IV Medan Labuhan berharap Hakim yang menyidangkan perkara Perdata No 8/Pdt.G/2023/PN.TJB tidak merekayasa perkara sehingga menguntungkan salah pihak dan merugikan pihak lain.

” Jadilah hakim yang objektif dan tidak memihak kepada siapapun sehingga akan melahirkan putusan yang berkeadilan,” ujar So Huan didampingi Julianti istrinya kepada awak media, Jumat (20/3/2023)

So Huan dan istrinya adalah tergugat dalam perkara No 8 yang diajukan Ahai Sutanto dan Tjin-Tjin istrinya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai soal tanah di Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan.

Menurut So Huan, sebelum gugatan itu didaftarkan ke PN , penggugat mengajak tergugat menemui hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut.” Saya khawatir pertemuan di rumah hakim itu akan melahirkan putusan yang tidak objektif,” ujar So Huan.

Menurut dia, Ahai akan memenangkan perkaranya karena sesumbar  mengenal hakim di PN Tanjungbalai.

” Saya punya ratusan bukti rekaman pembicaraan Ahai yang akan memenangkan perkaranya,” ujar So Huan seraya memperlihatkan bukti rekaman pembicaraan Ahai.

Menurut dia, gugatan Ahai di PN Tanjungbalai semuanya tidak benar.

“Ahai sudah tahu tanah  SHM No 74 adalah milik Julianti yang dibeli dari Wahab Ardianto,” ujar So Huan.

Bahkan, Ahai tahu sebagian tanah SHM No 74 itu dijual kepada Joe Tjan dihadapan Notaris Bambang.Rencananya sertifikat itu mau dipecah.Tapi kenapa sertifikat No 74 itu sampai sekarang kok dikuasai Ahai.

Membeli Tanah

Awalnya So Huan dan Ahai berencana akan membeli dua bidang tanah di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Asahan yakni Sertifikat No 74 seluas 17.187 M2 dan Sertifikat No.75 seluas 22.812 M2 milik Wahab Ardianto seharga Rp 1,25 miliar

Faktanya, So Huan dan  Julianti istrinya berhasil membeli tanah di Sertifikat No 74 seharga Rp 530 juta.

Sedangkan Ahai Sutanto dan istrinya tidak berhasil membeli tanah SHM No 75 karena Wahab selaku pemilik tanah urung menjualnya.

Sehingga Ahai melalui So Huan mengadukan Wahab ke Poldasu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.Tapi perkara itu dihentikan karena bukan perkara pidana.

Ahai melalui So Huan menggugat Wahab ke PN.Tanjungbalai dengan tuduhan ingkar janji( wanprestasi) karena tidak melanjutkan jual-beli SHM No 75 itu padahal sudah menerima panjar Rp 50 juta.Tapi hasilnya, hakim tidak menerima gugatan( NO) So Huan tersebut.

Tapi belakangan, kata So Huan Ahai dan istrinya mempersoalkan SHM.No 74 yang menjadi milik istrinya.

Digugat Rp 10 Miliar

Terpisah Ahai Sutanto dan istrinya TjinTjin, warga Jalan Pahlawan Kompleks Melati Tanjungbalai melalui Kuasa Hukumnya Rakerhut Situmorang menggugat So Huan, Julianty istrinya berikut Wahab Ardianto dan istrinya Linda Law serta BPN dan Notaris Helmi,SH MKn yang berkedudukan di Tanjungbalai.

Awalnya, penggugat ditawari membeli dua bidang tanah milik Wahab Ardianto.

Merasa tertarik, penggugat memberi kuasa kepada So Huan ( tergugat I) dan Julianty selaku tergugat II untuk melakukan jual beli termasuk memberi DP Rp 50 juta sekaligus biaya pembersihan dan pengerasan Jalan senilai Rp 200 juta.

Tapi belakangan penggugat terkejut, SHM No 74 sudah beralih ke tergugat Julianty bukan kepada penggugat. Sedangkan SHM No75 tidak dijual tergugat III Wahab Ardianto dengan berbagai pertimbangan.

Menurut Rakerhut, penggugat merasa dirugikan atas perbuatan para tergugat,sehingga berharap
hakim akan mengabulksn gugatan Ahai Sutanto,dkk sekaligus membatalkan jual beli antara tergugat III dengan tergugat I tentang SHM No.74 dan melanjutkan jual beli antara tergugat III dengan tergugat I soal SHM No.75

Terpisah Ahai Sutanto yang dihubungi via ponselnya 08136170**** soal sesumbar akan memenangkan perkara tersebut dan dituding menemui hakim enggan berkomentar banyak .” Tidak ada itu,” ujarnya sambil menutup ponselnya ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *