Medan, — Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Verayeti melanjutkan persidangan gugatan PT Naga Sakti Perkasa( NSP) terhadap PT Agung Bumi Lestari ( ABL),untuk mendengarkan keterangan saksi dari penggugat, kemarin
Penggugat PT NSP diwakilkan Edwin warga Jalan Brigjen Katamso Medan menghadirkan saksi Hasan Salim
Dipersidangan saksi membeberkan PT ABL diwakili Dirutnya Andrian Suwito dinilai sangat tidak manusiawi memanjarakan Edwin dengan tuduhan penggelapan uang Rp 566 juta.
” Edwin sebagai rekan bisnis Andrian Suwito sempat dipenjara 5 tahun karena tuduhan penggelapan uang,” ujar Hasan mengawali kesaksiannya di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Menurut dia, selama Edwin di tahanan, istrinya shock lantas keguguran karena memikirkan Edwin di tahanan.
Ternyata tuduhan Andrian Suwito terhadap Edwin itu tidak benar. Hakim pun akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penggelapan
Lantas, Edwin balik mengadukan Himawan Loka selaku General Manajer PT ABL dengan tuduhan penggelapan uang PT NSP sebesar Rp 566 juta.
“Seingat saya Himawan Loka terbukti melakukan penggelapan dan dipenjara 2 tahun,” ujar Hasan.
Menurut saksi, setelah GM PT ABL dihukum, kini Edwin menggugat Dirut PT ABL Andrian Suwito yang beralamat di Jalan Siantan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru turut bertanggungjawabjawab atas kesalahan Himawan Loka dan mengadukan Edwin dengan tuduhan penggelapan serta digugat PT ABL karena tidak membayar hutang.
” Setahu saya pemohon Edwin tidak punya hutang dengan PT ABL.Semuanya sudah dilunasi Edwin, karena bon putih pembelian sudah disimpan Edwin,” ujar Hasan
Sebelumnya saksi Hasan mengakui untuk melunasi hutangnya kepada PT ABL, Edwin meminjam uang saksi Ro 1,2 miliar yang diberikan secara bertahap.
” Saya yakin Edwin tidak punya hutang lagi.Kenapa Andrian Suwito menggugat dan mengadukan Edwin,” ujarnya
Dalam gugatan dijelaskan, awalnya antara PT ABL dan UD NSP melakukan kerjasama sejak 2014 hingga 2018.
PT ABL melalui General Managernya Himawan Loka melakukan permintaan barang berupa serbet, tissue, tusuk sate dan pipet kepada UD NSP.
Awalnya kerjasama itu berlangsung baik.Tapi tahun 2015 kerjasama itu mulai sedikit terganggu karena hutang PT ABL sebesar Rp 566.189.925 tidak terbayarkan dengan berbagai alasan.
Karena PT ABL tidak berniat membayar hutangnya, akhirnya Edwin mewakili UD NSP melaporkan Himawan Loka ke polisi dengan tuduhan penggelapan.
Menurut Franktino Sitanggang, tindakan Himawan Loka tidak terlepas dari Tanggungjawab PT ABL dan Andrian Suwito, karena selama rentang waktu 2014-2018 tergugat 1 dan II tidak melakukan tindakan apapun terhadap Himawan Loka selaku GM PT ABL
Sehingga penggugat patut menduga setiap transaksi yang dilakukan Tergugat III merupakan tanggungjawab Tergugat II dan III
Tentang uang jaminan UD NSP sebesar Rp 366.249.000 ke rekening Andrian Suwito tidak pernah dikembalikan.Jika uang itu dijadikan modal usaha,maka penggugat menerima laba) bunga 12 persen.Jika lima tahun sejak 2018 hingga sekarang berarti yang harus dikembalikan para tergugat Rp 219.744.000+Rp 366.240.000 = Rp 585.984.000.
Sedangkan kerugian immaterial termasuk hilangnya kepercayaan penggugat karena ulah para tergugat, penundaan uang jaminan dan biaya ekstra yang dikeluarkan penggugat.
Karena para tergugat sudah melakukan ingkar janji, maka penggugat berharap Majelis Hakim PN Medan mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan meletakkan sita jaminan berupa pabrik Tergugat I di lintas Timur Pasir KM 14 Kecamatan Pasar Baru Pekanbaru( pung)






