Medan,– Opung News : Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu akan menggelar permohonan praperadilan ( Prapid) Eks Bupati Batu Bara Zahir melawan Kapolri, Kapoldasu dan Ditreskrimsus pada Senin (29/7/2024)
Permohonan prapid itu diajukan Zahir setelah ditetapkan tersangka korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Sadarisman kepada awak media Minggu (28/7/2024) malam menjelaskan persidangan akan digelar di ruang Cakra 8 pada pukul 10.00 wib
Dilihat dari laman SIPP PN Medan, Zahir mendaftarkan prapid tersebut pada 17 Juli 2024 lalu. Setelah resmi mendaftar, PN Medan pun menerbitkan surat register perkara No. 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn.
Sebelumnya, Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka .
“Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/5).
Ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka. Mereka, adalah adik Zahir, yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ( Pung/Dtksmt)






