Hukum  

Habisi Andika, 2 Anggota Geng Motor Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Para terdakwa pembunuh Andika saat diadili di PN Medan (pung)
DomaiNesia

Medan,– Opung News : Upaya hukum dua terdakwa anggota Geng Motor terlibat pembunuhan Muhammad Andika di Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung belum menemui hasilnya.Pasalnya terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim dan M. Irfan yang semula divonis 12 tahun penjara ternyata di Pengadilan Tinggi Medan pun tetap divonis sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan diketuai Tumpal Sagala menyatakan kedua terdakwa itu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Menguatkan putusan PN Medan No. 767/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 24 September 2024 atas nama terdakwa I Ibrahim Chandra Syam alias Baim dan terdakwa II M. Irfan yang dimintakan banding tersebut,” ucap Tumpal dalam putusan banding No. 2225/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Rabu (15/1/25).

Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Firza Andriansyah menjatuhkan hukuman 12 tahun terhadap 3 anggota geng motor atas kasus pembunuhan terhadap Muhammad Andika ini.

Selain Baim dan Irfan, ada juga terdakwa Ichal Aditya alias Ichal yang kini putusan terhadap Ichal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dikarenakan baik dirinya maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan diuraikan perkarapembunuhan ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Saat itu, para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa dengan teman-temannya pun berteriak ‘ini orang mamang, ini musuh, musuh’. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok badan korban.

Tak sampai di situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok tangan korban dengan menggunakan sebuah clurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan menggunakan samurai.

Selanjutnya, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri dengan menggunakan clurit.

Akibatnya, korban pun oleng dan ingin menabrak teman Iyan yang hingga pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *