Medan — Opung News : Franky Siagian, warga Jalan Pelajar Gang Sederhana, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kamis petang (29/9/2022) di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan dituntut 4 tahun penjara.
JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Panjaitan dalam nota tuntutannya menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yakni
menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri
Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon majelis hakim diketuai Zufida Hanum menjatuhkan vonis sehingga sidang dilanjutkan pekan depan.
Dakwaan diuraikan, Senin (13/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB anggota kepolisian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai terdakwa yang menjadi Target Operasi (TO) sering mangkal di lokasi tersebut.
Dalam jarak kurang lebih 5 meter tim antinarkotika tersebut melakukan pengamatan dan melihat sudah ada 3 laki-laki yang terlihat membeli narkotika dari terdakwa secara bergiliran.
Tim kemudian mendekati, terdakwa tiba tiba membuang sesuatu dari genggaman tangan kanannya jatuh dekat di kaki terdakwa yang hanya berjarak 10 cm saja dan setelah diambil dan diamati ternyata 1 kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu yang tidak dapat dikikis dengan berat bruto 2,53 gram.
Franky Siagian pun diamankan ke kantor polisi berikut 1 kaca pirek tersebut untuk pengembangan lebih lanjut. (Pung)






