Hukum  

Gunakan Sabu, Franky Siagian Dituntut 4 Tahun

DomaiNesia

Medan — Opung News : Franky Siagian, warga Jalan Pelajar Gang Sederhana, Kelurahan Binjai, Kecamatan  Medan Denai, Kamis petang (29/9/2022) di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan dituntut   4 tahun penjara.

JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Panjaitan dalam nota tuntutannya menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti melanggar  Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yakni
menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri

Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon  majelis hakim diketuai Zufida Hanum menjatuhkan vonis sehingga sidang  dilanjutkan pekan depan.

Dakwaan diuraikan, Senin (13/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB anggota kepolisian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai  terdakwa yang  menjadi Target Operasi (TO) sering mangkal di lokasi tersebut.

Dalam jarak kurang lebih 5 meter tim antinarkotika tersebut melakukan pengamatan dan melihat sudah ada 3 laki-laki yang terlihat membeli narkotika dari terdakwa secara bergiliran.

Tim kemudian mendekati, terdakwa  tiba tiba membuang sesuatu dari genggaman tangan kanannya jatuh dekat di kaki terdakwa yang hanya berjarak 10 cm saja dan setelah diambil dan diamati ternyata 1 kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu yang tidak dapat dikikis dengan berat bruto 2,53 gram.

Franky Siagian pun diamankan ke kantor polisi berikut 1 kaca pirek tersebut untuk pengembangan lebih lanjut. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *